--> Aswan Blog™ | Aswan Blog Berbagi Ilmu dan Pengalaman

Aswan Blog™

Berbagi ilmu dan pengalaman

Rabu, 28 Januari 2026

no image

Ringkasan Fiqih Shaum Ramadhan

Makna Shaum / Puasa
Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan Ash Shiyaam (الصيام) atau Ash Shaum (الصوم). Secara bahasa Ash Shiyam artinya adalah al imsaak (الإمساك) yaitu menahan diri. 

Sedangkan secara istilah, ash shiyaam artinya: beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum dan pembatal puasa lainnya, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Hukum Shaum Bulan Ramadan
Shaum Ramadan hukumnya "wajib" berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصّيَام كما كُتب على الذين من قبلكم لعلّكم تتّقون
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalian bertaqwa” (QS. Al Baqarah: 183).

Dan juga karena puasa Ramadan adalah salah dari rukun Islam yang lima. 
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

بُني الإِسلام على خمس: شهادة أن لا إِله إِلا الله وأنّ محمّداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإِيتاء الزكاة، والحجّ، وصوم رمضان
“Islam dibangun di atas lima rukun: syahadat laa ilaaha illallah muhammadur rasulullah, menegakkan salat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadan” (HR. Bukhari – Muslim).

Keutamaan Shaum / Puasa
1. Puasa adalah ibadah yang tidak ada tandingannya. 
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepada Abu Umamah Al Bahili:

عليك بالصيام فإنه لا مثل له
“hendaknya engkau berpuasa karena puasa itu ibadah yang tidak ada tandingannya” (HR. Ahmad, AnNasa-i. Disahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).

2. Allah Ta’ala langsung mengganjar shaum.

قال الله عز وجل: كل عمل ابن آدم له إلا الصوم، فإنه لي وأنا أجزي به
“Allah ‘azza wa jalla berfirman: setiap amalan manusia itu bagi dirinya, kecuali puasa. Karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalas pahalanya” (HR. Bukhari – Muslim).

3. Shaum menggabungkan 3 sabar. 
Sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, sabar dalam menjauhi hal yang dilarang Allah dan sabar terhadap takdir Allah atas rasa lapar dan kesulitan yang ia rasakan selama puasa.

4. Shaum memberikan syafaat di hari kiamat.
الصيام والقرآن يشفعان للعبد
“Puasa dan Al Qur’an, keduanya akan memberi syafaat kelak di hari kiamat” (HR. Ahmad, Thabrani, Al Hakim. Al Haitsami mengatakan: “semua perawinya dijadikan hujjah dalam Ash Shahih“).

5. Shaum diganjar dengan ampunan dan pahala yang besar.
Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar” (QS. Al Ahzab: 35).

6. Shaum penghalang api neraka.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الصيام جُنة
“puasa adalah perisai” (HR. Bukhari – Muslim).

7. Shaum diantara sebab masuk ke dalam surga
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
في الجنة ثمانية أبواب، فيها باب يسمى الريان، لا يدخله إلا الصائمون
“di surga ada delapan pintu, diantaranya ada pintu yang dinamakan Ar Rayyan. Tidak ada yang bisa memasukinya kecuali orang-orang yang berpuasa” (HR. Bukhari).

Hikmah Syariat Shaum
  1. Shaum adalah wasilah untuk mengokohkan ketakwaan kepada Allah
  2. Shaum membuat orang merasakan bagaimana nikmat dari Allah Ta’ala
  3. Mendidik manusia dalam mengendalikan keinginan dan sabar dalam menahan diri
  4. Shaum menahan laju godaan setan
  5. Shaum menimbulkan rasa kasihan, empati dan sayang kepada kaum miskin.
  6. Shaum membersihkan badan dari elemen-elemen yang tidak baik dan membuat badan sehat.

Rukun Shaum
  1. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan shaum
  2. Menepati rentang waktu shaum.

Awal dan akhir bulan Ramadan (bulan shaum / syiamu romadhan)
  • Wajib menentukan awal bulan Ramadan dengan ru’yatul hilal, bila hilal tidak terlihat maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Para ulama ijma akan hal ini, tidak ada khilaf di antara mereka.
  • Para ulama mensyaratkan minimal satu orang yang melihat hilal untuk bisa menetapkan terlihatnya hilal Ramadan.
  • Jika ada seorang yang mengaku melihat hilal Ramadan sendirian, ulama khilaf. Jumhur ulama mengatakan ia wajib berpuasa sendirian berdasarkan ru’yah-nya. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Al Utsaimin. Sebagian ulama berpendapat ia wajib berpuasa bersama jama’ah kaum Muslimin. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Baz.
  • Rukyah hilal suatu negeri berlaku untuk seluruh negeri yang lain (ittifaqul mathali’), ataukah setiap negeri mengikuti rukyah hilal masing-masing di negerinya (ikhtilaful mathali’)? Para ulama khilaf dalam masalah ini. Jumhur ulama berpendapat rukyah hilal suatu negeri berlaku untuk seluruh negeri yang lain. Adapun Syafi’iyyah dan pendapat sebagian salaf, setiap negeri mengikuti rukyah hilal masing-masing. Pendapat kedua ini dikuatkan oleh Ash Shanani dan juga Ibnu Utsaimin.
  • Wajib menentukan akhir bulan Ramadan dengan ru’yatul hilal, bila hilal tidak terlihat maka bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari. Para ulama ijma akan hal ini, tidak ada khilaf di antara mereka.
  • Jumhur ulama mensyaratkan minimal dua orang yang melihat hilal untuk bisa menetapkan terlihatnya hilal Syawal.
  • Jika ada seorang yang mengaku melihat hilal Syawal sendirian, maka ia wajib berbuka bersama jama’ah kaum Muslimin.
  • Jika hilal Syawal terlihat pada siang hari, maka kaum Muslimin ketika itu juga berbuka dan salat Id, jika terjadi sebelum zawal (bergesernya mata hari dari garis tegak lurus).

Rentang waktu Shaum
Shaum dimulai ketika sudah terbit fajar shadiq atau fajar yang kedua. Allah Ta’ala berfirman:

فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS. Al Baqarah: 187).

Yang dimaksud dengan khaythul abyadh di sini adalah fajar shadiq atau fajar kedua karena berwarna putih dan melintang di ufuk seperti benang. Adapun fajar kadzib atau fajar pertama itu bentuknya seperti dzanabus sirhan (ekor serigala). Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الفجر فجران: فأما الفجر الذي يكون كذنب السرحان فلا يحل الصلاة ولا يحرم الطعام، وأما الفجر الذي يذهب مستطيلا في الأفق فإنه يحل الصلاة و يحرم الطعام
“Fajar itu ada dua: pertama, fajar yang bentuknya seperti ekor serigala, maka ini tidak menghalalkan salat (subuh) dan tidak mengharamkan makan. Kedua, fajar yang memanjang di ufuk, ia menghalalkan salat (subuh) dan mengharamkan makan (mulai puasa)” (HR. Al Hakim, Al Baihaqi, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’).

Shaum berakhir ketika terbenam matahari. 
Allah Ta’ala berfirman:

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“lalu sempurnakanlah shaum hingga malam” (QS. Al Baqarah: 187).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا أقبل الليل من هاهنا وأدبر النهار من هاهنا، وغربت الشمس، فقد أفطر الصائم
“jika datang malam dari sini, dan telah pergi siang dari sini, dan terbenam matahari, maka orang yang berpuasa boleh berbuka” (HR. Bukhari – Muslim).

Syarat Sah Shaum
  1. Islam
  2. Balig
  3. Berakal
  4. Muqim (tidak sedang safar)
  5. Suci dari haid dan nifas
  6. Mampu berpuasa
  7. Niat
Sunah-sunah ketika Shaum
1. Sunah-sunah terkait berbuka puasa
  • Disunahkan menyegerakan berbuka
  • Berbuka puasa dengan beberapa butir ruthab (kurma segar), jika tidak ada maka dengan beberapa butir tamr (kurma kering), jika tidak ada maka dengan beberapa teguk air putih
  • Berdoa ketika berbuka dengan doa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله

“telah hilang rasa haus, telah basah tenggorokan, dan telah diraih pahala, insya Allah” (HR. Abu Daud, An Nasa-i, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

2. Sunah-sunah terkait makan sahur
  • Makan sahur hukumnya sunah muakadah. Dianggap sudah makan sahur jika makan atau minum di waktu sahar, walaupun hanya sedikit. Dan di dalam makanan sahur itu terdapat keberkahan
  • Disunahkan mengakhirkan makan sahur mendekati waktu terbitnya fajar, pada waktu yang tidak dikhawatirkan datangnya waktu fajar ketika masih makan sahur.
  • Disunahkan makan sahur dengan tamr (kurma kering).
3. Orang yang shaum dianjurkan untuk memperbanyak melakukan ketaatan seperti: bersedekah, membaca Al Qur’an, salat sunah, berzikir, membantu orang lain, i’tikaf, menuntut ilmu agama, dll

4. Membaca Al Qur’an adalah amalan yang lebih dianjurkan untuk diperbanyak di bulan Ramadan. Bahkan sebagian salaf tidak mengajarkan ilmu di bulan Ramadan agar bisa fokus memperbanyak membaca Al Qur’an dan mentadaburinya.

Orang-orang yang dibolehkan tidak Shaum.
1. Orang sakit yang bisa membahayakan dirinya jika berpuasa.
  • Jumhur ulama mengatakan bahwa orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah yang jika berpuasa itu dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan serius pada kesehatannya.
  • Adapun orang yang sakit ringan yang jika berpuasa tidak ada pengaruhnya sama sekali atau pengaruhnya kecil, seperti pilek, sakit kepala, maka ulama empat mazhab sepakat orang yang demikian wajib tetap berpuasa dan tidak boleh meninggalkan puasa.
  • Terkait adanya kewajiban qada atau tidak, orang sakit dibagi menjadi 2 macam:
  1. Orang yang sakitnya diperkirakan masih bisa sembuh, maka wajib meng-qada ketika sudah mampu untuk menjalankan puasa. Ulama ijma akan hal ini.
  2. Orang yang sakitnya diperkirakan tidak bisa sembuh, maka membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Diqiyaskan dengan keadaan orang yang sudah tua renta tidak mampu lagi berpuasa. Ini disepakati oleh mazhab fikih yang empat.

2. Musafir.
  • Orang yang bersafar boleh meninggalkan puasa Ramadan, baik perjalanannya sulit dan berat jika dilakukan dengan berpuasa, maupun perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa.
  • Namun jika orang yang bersafar itu berniat bermukim di tempat tujuan safarnya lebih dari 4 hari, maka tidak boleh meninggalkan puasa sejak ia sampai di tempat tujuannya.
  • Para ulama khilaf mengenai musafir yang perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa, semisal menggunakan pesawat atau kendaraan yang sangat nyaman, apakah lebih utama berpuasa ataukah tidak berpuasa. Yang lebih kuat, dan ini adalah pendapat jumhur ulama, lebih utama tetap berpuasa.
  • Orang yang hampir selalu bersafar setiap hari, seperti pilot, supir bus, supir truk, masinis, dan semacamnya, dibolehkan untuk tidak berpuasa selama bersafar, selama itu memiliki tempat tinggal untuk pulang dan menetap. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al Utsaimin.

4. Orang yang sudah tua renta
  • Orang yang sudah tua renta dan tidak lagi mampu untuk berpuasa dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan. Ulama ijma akan hal ini.
  • Wajib bagi mereka untuk membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Wanita hamil dan menyusui
  • Wanita hamil atau sedang menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadan, baik karena ia khawatir terhadap kesehatan dirinya maupun khawatir terhadap kesehatan si bayi.
  • Ulama berbeda pendapat mengenai apa kewajiban wanita hamil dan menyusui ketika meninggalkan puasa.
  1. Sebagian ulama berpendapat bagi mereka cukup membayar fidyah tanpa qada, ini dikuatkan oleh Syaikh Al Albani.
  2. Sebagian ulama berpendapat bagi mereka cukup meng-qada tanpa fidyah, ini dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Al Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, Al Lajnah Ad Daimah, juga pendapat Hanafiyah dan Malikiyah.
  3. Sebagian ulama mazhab juga berpendapat bagi mereka qada dan fidyah jika meninggalkan puasa karena khawatir akan kesehatan si bayi.
  • Yang lebih rajih –insya Allah– adalah pendapat kedua, bagi mereka wajib qada saja tanpa fidyah.
5. Orang yang memiliki sebab-sebab yang membolehkan tidak berpuasa, di antaranya:
  • Orang yang pekerjaannya terasa berat. Orang yang demikian tetap wajib meniatkan diri berpuasa dan wajib berpuasa. Namun ketika tengah hari bekerja lalu terasa sangat berat hingga dikhawatirkan dapat membahayakan dirinya, boleh membatalkan puasa ketika itu, dan wajib meng-qada-nya di luar Ramadan.
  • Orang yang sangat kelaparan dan kehausan sehingga bisa membuatnya binasa. Orang yang demikian wajib berbuka dan meng-qada-nya di hari lain.
  • Orang yang dipaksa untuk berbuka atau dimasukan makanan dan minuman secara paksa ke mulutnya. Orang yang demikian boleh berbuka dan meng-qada-nya di hari lain dan ia tidak berdosa karenanya.
  • Mujahid fi sabilillah yang sedang berperang di medan perang. Dibolehkan bagi mereka untuk meninggalkan berpuasa. Berdasarkan hadis:
إنكم قد دنوتم من عدوكم، والفطر أقوى لكم، فكانت رخصة
“Sesungguhnya musuh kalian telah mendekati kalian, maka berbuka itu lebih menguatkan kalian, dan hal itu merupakan rukhshah” (HR. Muslim).

Pembatal-pembatal Shaum
  1. Makan dan minum dengan sengaja
  2. Keluar mani dengan sengaja
  3. Muntah dengan sengaja
  4. Keluarnya darah haid dan nifas
  5. Menjadi gila atau pingsan
  6. Riddah (murtad)
  7. Berniat untuk berbuka
  8. Merokok
  9. Jima (bersenggama) di tengah hari puasa. Selain membatalkan puasa dan wajib meng-qada puasa, juga diwajibkan menunaikan kafarah membebaskan seorang budak, jika tidak ada maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.
  10. Hijamah (bekam) diperselisihkan apakah dapat membatalkan puasa atau tidak. Pendapat jumhur ulama, hijamah tidak membatalkan puasa. Sedangkan pendapat Hanabilah bekam dapat membatalkan puasa. Pendapat kedua ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz dan Ibnu Al Utsaimin.
  11. Masalah donor darah merupakan turunan dari masalah bekam. Maka donor darah tidak membatalkan puasa dengan men-takhrij pendapat jumhur ulama, dan bisa membatalkan puasa dengan men-takhrij pendapat Hanabilah.
  12. Inhaler dan sejenisnya berupa aroma yang dimasukan melalui hidung, diperselisihkan apakah dapat membatalkan puasa atau tidak. Pendapat jumhur ulama ia dapat membatalkan puasa, sedangkan sebagian ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah mengatakan tidak membatalkan. Pendapat kedua ini juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah.
Yang bukan merupakan pembatal Shaum sehingga dibolehkan melakukannya
  1. Mengakhirkan mandi hingga terbit fajar, bagi orang yang junub atau wanita yang sudah bersih dari haid dan nifas. Puasanya tetap sah.
  2. Berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung)
  3. Mandi di tengah hari puasa atau mendinginkan diri dengan air
  4. Menyicipi makanan ketika ada kebutuhan, selama tidak masuk ke kerongkongan
  5. Bercumbu dan mencium istri, bagi orang yang mampu mengendalikan birahinya
  6. Memakai parfum dan wangi-wangian
  7. Menggunakan siwak atau sikat gigi
  8. Menggunakan celak
  9. Menggunakan tetes mata
  10. Menggunakan tetes telinga
  11. Makan dan minum 5 menit sebelum terbit fajar yang ditandai dengan azan subuh, yang biasanya disebut dengan waktu imsak. Karena batas awal rentang waktu puasa adalah ketika terbit fajar yang ditandai dengan azan subuh.
Yang dimakruhkan ketika Shaum
  1. Terlalu dalam dan berlebihan dalam berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung)
  2. Puasa wishal, yaitu menyambung puasa selama dua hari tanpa diselingi makan atau minum sama sekali.
  3. Menyicipi makanan tanpa ada kebutuhan, walaupun tidak masuk ke kerongkongan
  4. Bercumbu dan mencium istri, bagi orang yang tidak mampu mengendalikan birahinya
  5. Bermalas-malasan dan terlalu banyak tidur tanpa ada kebutuhan
  6. Berlebihan dan menghabiskan waktu dalam perkara mubah yang tidak bermanfaat
Beberapa kesalah-pahaman dalam ibadah Shaum
  1. Niat puasa tidak perlu dilafalkan, karena niat adalah amalan hati. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga tidak pernah mengajarkan lafal niat puasa. Menetapkan itikad di dalam hati bahwa esok hari akan berpuasa, ini sudah niat yang sah.
  2. Berpuasa namun tidak melaksanakan salat fardu adalah kesalahan fatal. Di antara juga perilaku sebagian orang yang makan sahur untuk berpuasa namun tidak bangun salat subuh. Karena dinukil bahwa para sahabat berijma tentang kafirnya orang yang meninggalkan salat dengan sengaja, sehingga tidak ada faedahnya jika ia berpuasa jika statusnya kafir. Sebagian ulama berpendapat orang yang meninggalkan salat tidak sampai kafir namun termasuk dosa besar, yang juga bisa membatalkan pahala puasa.
  3. Berbohong tidak membatalkan puasa, namun bisa jadi membatalkan atau mengurangi pahala puasa karena berbohong adalah perbuatan maksiat.
  4. Sebagian orang menahan diri melakukan perbuatan maksiat hingga datang waktu berbuka puasa. Padahal perbuatan maksiat tidak hanya terlarang dilakukan ketika berpuasa, bahkan terlarang juga setelah berbuka puasa dan juga terlarang dilakukan di luar bulan Ramadan. Namun jika dilakukan ketika berpuasa selain berdosa juga dapat membatalkan pahala puasa walaupun tidak membatalkan puasanya.
  5. Hadis “Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah” adalah hadis yang lemah. Tidur adalah perkara mubah (boleh) dan bukan ritual ibadah. Maka, sebagaimana perkara mubah yang lain, tidur dapat bernilai ibadah jika diniatkan sebagai sarana penunjang ibadah. Misalnya, seseorang tidur karena khawatir tergoda untuk berbuka sebelum waktunya, atau tidur untuk mengistirahatkan tubuh agar kuat dalam beribadah. Sebaliknya, tidak setiap tidur orang berpuasa itu bernilai ibadah. Sebagai contoh, tidur karena malas, atau tidur karena kekenyangan setelah sahur. Keduanya, tentu tidak bernilai ibadah, bahkan bisa dinilai sebagai tidur yang tercela. Maka, hendaknya seseorang menjadikan bulan Ramadan sebagai kesempatan baik untuk memperbanyak amal kebaikan, bukan bermalas-malasan.
  6. Tidak ada hadis “berbukalah dengan yang manis“. Pernyataan yang tersebar di tengah masyarakat dengan bunyi demikian, bukanlah hadis Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.
  7. Tidak tepat mendahulukan berbuka dengan makanan manis ketika tidak ada kurma. Lebih salah lagi jika mendahulukan makanan manis padahal ada kurma. Yang sesuai sunah Nabi adalah mendahulukan berbuka dengan kurma, jika tidak ada kurma maka dengan air minum. Adapun makanan manis sebagai tambahan saja, sehingga tetap didapatkan faedah makanan manis yaitu menguatkan fisik.
Wallahu ta’ala a’lam.

Rabu, 14 Januari 2026

Manfaat Duduk Tasyahud Tahiyat Akhir Dari Sisi Anatomi Dan Kesehatan

Manfaat Duduk Tasyahud Tahiyat Akhir Dari Sisi Anatomi Dan Kesehatan

Diantara salah satu dari sekian banyak Fadilah sholat dan hikmah untuk kesehatan tubuh manusia adalah gerakan duduk Tasyahud akhir atau dikenal juga dengan duduk Tahiyat.

DUDUK TASYAHUD KENAPA KAKI KANAN BUKAN KAKI KIRI YANG TEGAK?
Manfaat Duduk Tasyahud Tahiyat Akhir Dari Sisi Anatomi Dan Kesehatan
1️⃣ Kenapa bukan kaki kiri yang ditegakkan?
a) Stabilitas biomekanik
- Mayoritas manusia dominan kanan
- Kaki kanan lebih kuat menopang postur statis
Jika kaki kiri ditegakkan:
- Panggul cenderung miring ke kanan
- Otot punggung bekerja lebih keras
- Lebih cepat pegal
b) Jalur saraf & refleks
- Kaki kanan punya kontrol motorik lebih presisi
- Kaki kiri lebih “pasif” saat duduk
- Menegakkan kiri → lebih cepat tremor & tidak stabil
📌 Secara ergonomi: yang dominan jadi penyangga, bukan sebaliknya.

2️⃣ Kenapa tidak dua-duanya ditegakkan?
a) Tekanan berlebih pada pergelangan kaki
Jika kanan-kiri sama-sama tegak:
Pergelangan kaki fleksi maksimal
Tekanan tinggi pada:
- Achilles tendon
- Sendi talocrural
Ini cepat menimbulkan nyeri, terutama pada:
- Orang kurus
- Lansia
Orang dengan plantar fasciitis
b) Ketegangan postural
- Posisi jadi terlalu aktif
- Otot betis & paha harus menahan beban
- Sulit duduk tenang (khusyuk)
📌 Posisi ini cocok untuk siap berdiri, bukan duduk ibadah.

3️⃣ Kenapa tidak dua-duanya dilipat?
Ini yang paling bermasalah secara medis.
a) Sirkulasi darah terganggu
Dua lutut tertekuk maksimal
Vena di belakang lutut tertekan
Risiko:
- Kebas
- Kesemutan
- Stagnasi darah
b) Kompresi saraf
Saraf peroneal kanan & kiri terjepit
Potensi nyeri menjalar
c) Tekanan ekstrem pada sendi lutut
Beban bertumpuk pada meniskus
Dalam jangka panjang → nyeri lutut kronis

Makanya:
Duduk lipat dua kaki lama tidak pernah direkomendasikan medis.

4️⃣ Jadi kenapa kombinasi: kanan tegak – kiri dilipat?
Karena ini posisi kompromi paling ideal:
Aspek | Hasil
Stabilitas | Tinggi
Sirkulasi darah | Aman
Tekanan sendi | Minimal
Saraf | Tidak terjepit
Energi otot | Rendah
Kenyamanan | Optimal

➡️ Satu kaki aktif, satu kaki pasif ➡️ Beban terbagi alami ➡️ Tubuh bisa tenang dalam durasi tertentu

5️⃣ Kenapa ini “terasa alami” meski tak pernah diajarkan?
Karena tubuh manusia:
Secara naluri memilih posisi efisien
Evolusi postur duduk asimetris ringan
Mirip:
- Duduk santai ergonomis
- Meditative kneeling
- Postur rehabilitasi lutut

Kesimpulan ringkas
Bukan kebetulan:
Kiri saja tegak ❌ tidak stabil
Dua-dua tegak ❌ terlalu tegang
Dua-dua lipat ❌ bahaya sendi & saraf
Kanan tegak – kiri lipat ✅ paling seimbang


MANFAAT 
dari sudut pandang anatomi dan kesehatan:

1. Menjaga sirkulasi darah kaki bawah
Saat kaki kanan tegak (jari menapak ke lantai):
- Pembuluh darah tidak terlipat ekstrem
- Aliran balik vena ke jantung lebih lancar
- Mengurangi risiko kebas, kesemutan, dan stagnasi darah

Jika kedua kaki sama-sama dilipat ke bawah:
- Tekanan pada vena poplitea (belakang lutut) meningkat
- Lebih cepat mati rasa

📌 Secara medis: posisi asimetris justru lebih aman untuk duduk statis singkat.

2. Posisi ramah untuk sendi lutut dan pergelangan
Kaki kanan tegak:
- Sudut fleksi lutut kanan lebih natural
- Beban sendi terbagi, tidak menekan dua lutut sekaligus
- Mengurangi tekanan pada meniskus dan ligamen posterior

Ini relevan terutama untuk:
- Orang dewasa
- Lansia
- Orang dengan riwayat nyeri lutut

3. Aktivasi otot postural & stabilitas tulang belakang
Dengan kaki kanan lebih tinggi:
- Panggul tidak miring ekstrem
- Tulang belakang lumbal lebih stabil
- Otot inti (core muscles) aktif ringan

Hasilnya:
- Duduk terasa lebih seimbang
- Mengurangi pegal pinggang saat tasyahud panjang

4. Mencegah kompresi saraf
Duduk simetris menekan:
- Saraf peroneal
- Saraf tibialis

Posisi tasyahud:
- Mengurangi tekanan bilateral
- Lebih aman bagi saraf tepi

Makanya jarang ada keluhan saraf akibat shalat, meski dilakukan seumur hidup.

5. Korelasi dengan ergonomi modern
Menariknya, posisi tasyahud mirip:
- Postur duduk ergonomis aktif
- Yoga pose low kneeling
- Meditative posture

Dalam rehabilitasi:
- Dipakai untuk latihan mobilitas lutut & panggul
- Meningkatkan range of motion secara lembut

6. Kenapa kaki kanan, bukan kiri?
Dari sudut medis & neurologis:
- Mayoritas manusia dominan kanan
- Kaki kanan lebih stabil menopang posisi
- Sistem saraf motorik kanan lebih responsif

Dari sisi Islam:
Prinsip mendahulukan yang kanan (taqdimul yamin)

Kesimpulan ilmiah singkat
Posisi kaki kanan lebih tinggi pada tasyahud akhir:
✔ menjaga aliran darah
✔ ramah sendi & saraf
✔ stabilkan tulang belakang
✔ aman dilakukan jangka panjang
Walaupun bukan dibuat oleh dokter, posisinya selaras dengan prinsip anatomi modern.

Kamis, 08 Januari 2026

no image

Fiqih Ibadah Umroh Materi Manasik 10 Pertemuan

Penjelasan Ringkasan Fiqih Umroh Materi Manasik 10 Pertemuan disertai dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadits Sunnah Nabi Muhammad SAW. 
===========================
MATERI FIQIH UMROH
Pertemuan 01 – Adab Safar
Pertemuan 02 – Adab Safar Bag 2
Pertemuan 03 – Fiqih Thaharah Ketika Safar
Pertemuan 04 – Mengqashar Shalat Lima Waktu Bagi Musafir
Pertemuan 05 – Musafir Bermakmum Dengan Imam yang Muqim
Pertemuan 06 – Perincian Mengqasar Salat Lima Waktu Bagi Musafir
Pertemuan 07 – Menjamak Shalat Lima Waktu Bagi Musafir
Pertemuan 08 – Shalat-Shalat Sunnah Bagi Musafir
Pertemuan 09 – Rukun Umrah dan Kewajiban-Kewajibannya
Pertemuan 10 – Sunnah-Sunnah Umrah
===========================

Pertemuan 01 – Adab Safar

Para ikhwah dan juga para akhawat rahimani wa raḥimakumullāh, jama’ah umrah yang dimuliakan oleh Allāh ﷻ. Safar dalam Islam memiliki beberapa adab. Ada beberapa hal yang hendaknya kita perhatikan terkait dengan masalah safar ini.

  1. Sebelum melakukan safar, hendaklah dia mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan safar. Dan apa yang kita lakukan saat ini adalah bagian dari pengamalan terhadap poin pertama ini, yaitu mengenal hukum-hukum safar.

  2. Bekal utama dalam safar adalah ketakwaan kepada Allāh ﷻ. Karena seorang yang melakukan safar akan menjauh dari negerinya, menjauh dari orang-orang yang dia kenal. Di dalam perjalanan ini banyak godaan yang mungkin akan memalingkan seseorang dari ketaatan kepada Allāh. Maka hendaklah dia bertakwa kepada Allāh, takut kepada Allāh, di mana pun dia berada.

اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ

Hendaklah engkau bertakwa kepada Allāh di mana pun engkau berada.

Baik kita berada di Indonesia, di pesawat (flight), di tempat yang terlihat oleh orang lain maupun tidak terlihat oleh orang lain, maka seseorang tetap bertakwa kepada Allāh di mana pun dia berada.

  1. Berdoa ketika keluar dari rumah

Doa safar
Membaca doa safar:

اللَّهُ أَكْبَرُ (3x)
سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِي الْأَهْلِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَالْأَهْلِ.

“Allāh Mahabesar, Allāh Mahabesar, Allāh Mahabesar. Mahasuci Allāh yang telah menundukkan kendaraan ini untuk kami, padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami di hari kiamat. Ya Allāh, sesungguhnya kami memohon kebaikan dan ketakwaan dalam safar ini. Kami memohon perbuatan yang menjadikan Engkau rida. Ya Allāh, mudahkanlah perjalanan kami ini, dan dekatkan jaraknya bagi kami. Ya Allāh, Engkaulah teman dalam bepergian dan yang mengurus keluargaku. Ya Allāh, aku berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam perjalanan, pemandangan yang menyedihkan, dan kepulangan yang buruk dalam harta dan keluarga.”

Doa kembali dari safar
Apabila kembali dari bepergian, doa di atas dibaca dan ditambah:

آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ

“Kami kembali dalam keadaan bertaubat kepada Allāh, tetap beribadah kepada Allāh dan selalu memuji kepada Rabb kami.”

Doa kepada orang yang ditinggal
Kemudian mendoakan orang yang ditinggalkan:

أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِي لَا تَضِيعُ وَدَائِعُهُ

“Aku titipkan dirimu kepada Allāh yang tidak akan sia-sia titipannya.”

Jika kita meninggalkan anak, maka kita doakan mereka dengan doa ini. “Aku titipkan kalian kepada Allāh, yang tidak akan sia-sia titipannya.”

Ini termasuk Sunnah Nabi ﷺ, dan jika kita amalkan, insyaAllāh banyak berkah yang akan kita dapatkan.

===========================

Pertemuan 02 – Adab Safar Bag 2

Pertemuan yang kedua dari Silsilah Manasik Umrah adalah Adab Safar bagian kedua.

Para ikhwah dan juga para akhawat rahimani wa raḥimakumullāh, jama’ah umrah yang dimuliakan oleh Allāh ﷻ.

Safar di dalam Islam ini ada beberapa adab. Ada beberapa hal yang hendaknya kita perhatikan terkait masalah safar.

Di antara adabnya adalah :

4. Mencari teman yang shalih dalam perjalanan safar.
InsyaAllah tujuan kita sama ke Madinah untuk berziarah ke Masjid Nabawi kemudian juga ke Mekah untuk melakukan Umrah. InsyaAllah teman-teman yang bersama kita mereka adalah orang-orang yang memiliki satu tujuan iaitu ingin mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.

5. Mengangkat Amir Al Safar
Rombongan tersebut mengangkat pemimpin safar. Dalam bahasa kerennya adalah “tour leader”.

إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِى سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ

“Kalau ada tiga orang yang keluar melakukan safar, maka hendaklah mereka menjadikan satu orang di antara mereka sebagai Amir (ketua rombongan).”

Kerana ini untuk maslahat. Kalau ada apa-apa kita kembali kepada keputusan Amir. Mau berhenti dulu, mau berjalan, ini kembali kepada keputusan Amir. Beliau yang akan memberikan keputusan. Hendaklah masing-masing dari kita mengikuti yang demikian. Diangkat Amir dalam safar itu untuk maslahat kita semuanya. Kalau diangkat tetapi ternyata kita tidak mentaati Amir tersebut (Amir Al Safar), maslahat tidak terwujud. Kita perlu kekompakan (bersatu padu) dalam perjalanan ini.

Kalau memang kita sudah menunjuk seseorang sebagai Amir, Amir Al Safar, maka kita mengikuti apa yang menjadi keputusan beliau. Ini untuk maslahat kita semuanya.

6. Membaca doa perlindungan dan memasuki daerah baru
Doa memohon perlindungan

Seseorang ketika dia singgah di sebuah tempat, maka hendaklah dia berdoa dengan doa yang dituntunkan oleh Nabi ﷺ. Yaitu mengatakan,

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ

Ketika kita masuk kamar hotel misalnya, tempat yang baru, maka kita membaca dzikir ini.

Disebutkan dalam hadith, kalau kita singgah di sebuah tempat kemudian membaca doa ini, maka tidak akan diganggu, tidak akan termudharati oleh sesuatu apapun sampai dia meninggalkan tempat tersebut.

Doa memasuki daerah baru
Kemudian kalau kita memasuki daerah yang baru, negeri yang baru, misalnya nanti kita masuk ke Madinah atau masuk ke Kota Mekah, maka di sana ada doa yang dituntunkan oleh Nabi ﷺ,

اللهم اني اسألك خير هذه البلده
وخير اهلها وخير ما فيها
واعوذبك من شر هذه البلده وشر اهلها وشر مافيها

“Ya Allah, aku memohon kepadaMu kebaikan kota ini, dan kebaikan apa yang ada di dalamnya dan kebaikan penduduknya. Dan aku berlindung kepadamu dari kejelekan kota ini, dan kejelekan apa yang ada di dalamnya dan kejelekan penduduknya.”

Ini doa yang sangat agung yang diajarkan oleh Nabi ﷺ ketika seseorang memasuki daerah yang baru. Semoga dengan kita membaca doa tadi, yang kita lihat di daerah tersebut adalah kebaikan. Penduduknya ramah, seseorang tidak didzolimi, tidak ditipu, kerana secara umum kita meminta kebaikan dari Allah dari kota tersebut dan juga kebaikan apa yang ada di dalamnya, dan kebaikan penduduknya. Dan kita berlindung kepada Allah dari kejelekan kota tersebut, kejelekan yang ada di dalamnya, dan kejelekan penduduknya.

Coba nanti kita praktekkan setiap kali kita memasuki negeri atau daerah yang baru. Semoga kebaikan dan keramahan yang kita lihat dan dapatkan.

7. Bersegera kembali ke rumahnya apabila telah selesai
Dalam sebuah hadits Nabi ﷺ mengatakan,

السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ

“Safar itu adalah potongan / sebagian dari adzab.”

Bagaimanapun enak dan nyaman seseorang melakukan perjalanan, dengan pesawat yang VIP sekalipun, maka pasti dia akan merasakan bagian dari lelahnya safar. Kurang tidur, tidak cocok makanannya, kedinginan, kepanasan, dan seterusnya.

مْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ

“Safar tersebut menghalang dari makanannya, minumnya, tidurnya.”

فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ

“Kalau dia sudah selesai menunaikan hajatnya, maka hendaklah dia segera pulang ke keluarganya.”

Ini termasuk diantara adab ketika safar.

8. Mustajab doa ketika safar
Perlu kita ketahui bahawasanya safar adalah saat yang mustajab untuk berdoa. Kita akan melakukan safar. Ketahuilah bahawasanya safar ini adalah termasuk keadaan yang mustajab untuk berdoa sehingga hendaklah kita manfaatkan perjalanan kita ini untuk berdoa kepada Allah ﷻ baik dalam keadaan di pesawat, atau nanti di Madinah, atau di Mekah, atau dalam perjalanan antara Mekah ke Madinah, atau ketika pulang. Maka ini adalah kita dalam keadaan safar sampai kita pulang kembali.

Itu adalah waktu yang lama. Dan doa seorang yang musafir adalah doa yang mustajab. Meminta kepada Allah kebaikan dunia dan juga akhirat.

Ini adalah beberapa hal yang berkaitan adab safar secara global. InsyaAllah kita lanjutkan kepada kesempatan yang akan datang. Semoga apa yang kita sampaikan ini bermanfaat.

===========================

Pertemuan 03 – Fiqih Thaharah Ketika Safar


Pertemuan yang ketiga dari Silsilah Manasik Umrah adalah Fiqh Thaharah Ketika Safar.

InsyaAllāh pada kesempatan kali ini kita akan membahas beberapa hal yang berkaitan ahkam dan hukum-hukum atau ibadah-ibadah yang kita lakukan ketika dalam keadaan safar. Dan di sana ada ketentuan-ketentuan khusus atau hukum-hukum khusus yang terkait dengan ibadah tersebut.

Di antara ibadah yang perlu kita perhatikan karena di sana ada hukum-hukum yang khusus terkait ibadah yang dilakukan ketika safar adalah :

1. Masalah thaharah (bersuci).

Maka asal dari bersuci adalah dengan air sebagaimana kita ketahui bersama. Kemudian kalau misalnya di sana tidak ada air, baru seseorang melakukan tayamum. Apabila tidak ada air, maka seseorang melakukan tayamum. Dan yang membatalkan tayamum sama dengan yang membatalkan wudhuʼ.

Bagaimana cara melakukan tayamum? Karena mungkin saja dalam satu keadaan bila قَدَرُ اللَّهِ kita nanti safar dalam keadaan tidak ada air, maka bagaimana caranya untuk melakukan tayamum?

Mudah. Seseorang menepukkan kedua tangannya di sesuatu, misalnya di kaca pesawat atau misalnya di kursi depannya misalnya, ditepukkan, kemudian setelah itu dia tiup, kemudian setelah itu dia usapkan di wajahnya sekali, kemudian dia mengusap kedua telapak tangannya sekali.

Ini cara tayamum:
1. Dia tepukkan.
2. Kemudian dia tiup.
3. Kemudian dia usapkan di wajah sekali.
4. Kemudian di kedua telapak tangan kanan sekali, kemudian kiri sekali.


Ini cara untuk melakukan tayamum.

Sekali lagi, itu kalau tidak ada air. Kalau misalnya di pesawat masih ada air, maka kita menggunakan air. Jangan kita menggunakan tayamum, karena yang namanya tayamum ini disyaratkan ketika tidak ada air. Adapun masih ada air, maka kita harus menggunakan air.

Dan tentunya ketika di pesawat ini harus diperhatikan, air ini terbatas. Sehingga kalau kita berwudhu, maka والله تعلى أعلم untuk kemaslahatan bersama kita mencukupkan dengan sesuatu yang wajib saja. Artinya, wajibnya sekali, jadi kita membasuh tangannya sekali, membasuh kaki sekali. Karena kondisi di pesawat tentunya berbeda dengan kondisi di bawah, air terbatas.

Sehingga kita berharap dengan kita ngirit (tidak boros) dan juga mencukupkan diri dengan sesuatu yang wajib tadi, maka ini bisa maslahat untuk semuanya.

Ini yang berkaitan dengan masalah thaharah. Biasanya permasalahan di sini ketika di pesawat. Ada sebagian jamaah meskipun ada air di pesawat, dia bertayamum. Maka والله تعلى أعلم, kalau kita kembali kepada dalil, tayamum ini dilakukan ketika tidak ada air. Tapi selama masih ada air, maka kita berwudhu.

2. Membasuh kaos kaki

Kemudian yang selanjutnya tentang masalah membasuh kaos kaki, mengusap kaos kaki. Apabila seseorang berwudhu, ketika seseorang memakai kaos kaki dalam keadaan dia suci, maka nanti ketika batal, kemudian dia ingin berwudhu, boleh dia tidak melepas kaos kaki dan hanya mencukupkan diri dengan mengusapnya. Boleh dia tidak melepas kaos kaki dan mencukupkan diri dengan mengusap bagian atas kaos kakinya. Untuk orang yang safar, maka yang seperti ini diperbolehkan selama 3 hari 3 malam.

Dari semenjak kapan? Dari semenjak pertama kali dia mengusap. Contoh misalnya dia berwudhu jam 6, berwudhu jam 6, kemudian dia memakai kaos kaki, batal. Ya, kemudian nanti pas dzuhur, karena tadi dia jam 6 pagi memakai kaos kakinya, kemudian dalam keadaan suci, nanti pas dzuhur dia ingin berwudhu dan tidak ingin melepas kaos kakinya, maka boleh dia mengusap kaos kakinya dari semenjak mengusap yang pertama kali, misalnya jam 11 atau jam 12. Maka dihitung 3 hari 3 malam.

Itu keringanan bagi dia, boleh bagi dia untuk tidak melepas kaos kakinya. Dan bagi dia, boleh bagi dia untuk tidak melepaskan kaos kakinya. Ini mungkin saja di antara kita nanti ada yang melakukan demikian, maka itu adalah sebuah rukhsah (keringanan) bagi orang yang keadaannya seperti itu.

Dan untuk orang yang mukim, maka keringanannya adalah selama satu hari satu malam.

Jadi untuk yang mukim satu hari satu malam, ada pun orang yang musafir maka tiga hari tiga malam.

Mukim – 1 hari 1 malam
Musafir – 3 hari 3 malam

Ini beberapa hal yang berkaitan dengan masalah safar.

===========================

Pertemuan 04 – Mengqashar Shalat Lima Waktu Bagi Musafir

Pertemuan yang keempat dari Silsilah Manasik Umrah adalah mengqashar shalat 5 waktu bagi musafir.

Hal yang berkaitan dengan shalat lima waktu adalah:

Bolehnya seseorang mengqashar, yaitu meringkas shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at.

Ini berdasarkan firman Allah ﷻ:

   وَإِذَا ضَرَبَتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَيَّفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِنَا كَانُوا لَكُمْ عَدُوًا مُبِينًا.

“Dan apabila kalian melakukan safar, maka tidak masalah, tidak mengapa kalian mengqashar shalat. Kalau kalian takut apabila difitnah atau diganggu oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir mereka adalah musuh yang nyata bagi kalian.”

Ini dalil dari Al-Quran yang menunjukkan tentang disyariatkannya seseorang melakukan qashar ketika dalam keadaan safar.

Kalau di dalam ayat tadi disebutkan “إِنْ خِفْتُمْ”, kalau kalian takut diganggu oleh orang-orang kafir.

Lalu bagaimana seandainya tidak ada gangguan orang-orang kafir?
Jawabannya tetap disyariatkan untuk melakukan qashar.

Karena di sana ada atsar dimana Abu Ya’la ibn Umayyah bertanya kepada Umar bin Khattab tentang firman Allah ini. Allah sebutkan dalam surat An-Nisa 101, kan disebutkan disini tentang “apabila kalian takut”. Bagaimana seandainya manusia sudah dalam keadaan aman?
Maka Umar bin Khattab menyebutkan bahwasannya beliau pernah menanyakan kepada Rasulullah ﷺ tentang permasalahan ini. Persis seperti yang ditanyakan oleh Abu Ya’la.

Maka Nabi ﷺ mengatakan:

صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ

“Ini adalah sedekah dari Allah. Allah bersedekah untuk kalian, maka terimalah sedekahnya.”

Ini adalah keringanan dari Allah.
Jadi dulu ketika kalian takut. Tapi sekarang sampai dalam keadaan aman pun Allah ﷻ memberikan keringanan bagi kita untuk melakukan qashar di dalam safar.

Dulu Rasulullah ﷺ beliau mengqashar ketika haji, ketika umrah, ketika beliau melakukan peperangan.
Abdullah bin Umar, beliau mengatakan:
“Aku menemani Rasulullah ﷺ, maka beliau ﷺ di dalam safar tidak pernah menambah lebih dari 2 raka’at.”
Maksudnya adalah shalat Dzuhur, Asar dan juga Isyaʼ tidak pernah lebih dari 2 raka’at.
Kemudian,

وَأَبَو بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانُ كَذَلِكَ

Demikian pula ketika aku menemani Abu Bakar, Umar dan juga Uthman. Demikian pula mereka tidak menambah lebih dari 2 raka’at. Disini diriwayatkan oleh Bukhari dan juga Muslim.

Ijma’ para ulama menunjukkan disyariatkannya mengqashar. Jadi jangan kita merasa melakukan sebuah kesalahan karena mengqashar shalat. Ini adalah sebuah syariat, aturan yang ada dalam agama kita, ada darinya dari Al-Quran dan juga disana ada dalilnya dari Sunnah dan juga Ijma’ para ulama.

Bagaimana seandainya seseorang dalam keadaan safar dia menyempurnakan shalat? Apakah boleh?
Kita katakan sah apa yang dia lakukan.

Tidak kita katakan kemudian solatnya batal. Apa yang dilakukan seandainya dia menyempurnakan, maka ini adalah sah. Karena pendapat yang lebih kuat Allah Ta’ala alam bahwasanya hukum mengqashar shalat ketika safar ini adalah sunnah. Tidak sampai kepada kewajiban. Ini adalah pendapat kebanyakan dari para ulama.
Dalilnya karena tadi dalam ayat Allah mengatakan “فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ”, maka tidak masalah, menunjukkan bolehnya.

Kemudian juga tadi disebutkan Beliau ﷺ mengatakan صَدَقَةٌ, ini adalah sedekah dari Allah ﷻ, isyaratnya tentang dibolehkannya. Ini kan adalah sedekah dari Allah, dibolehkan bagi kita untuk mengambil keringanan tersebut.
Sekali lagi, ini adalah pendapat kebanyakan dari para ulama.

Ada diantara ulama yang mengatakan bahwasanya hukumnya wajib, wajib untuk melakukan qashar. Bahkan ada yang mengatakan kalau dia tidak mengqashar, maka tidak sah. Tapi ini adalah pendapat yang lemah.

Dan pendapat yang lebih kuat والله تعالى اعلم adalah pendapat yang pertama. Ini adalah sesuatu yang sunnah.
Sehingga nanti ketika kita safar, kalau memang dalam keadaan kita misalnya shalat sendirian atau dalam keadaan kita semuanya sama-sama shalat berjamaah dan kita semua dalam musafirun, maka kita melakukan qashar. Kita mengikuti sunnah Nabi ﷺ.

Kemudian yang namanya qashar, ini bisa dilakukan semenjak kita keluar dari kampung kita atau daerah kita sampai kita pulang kembali.

Apakah dibatasi berapa hari? Tidak.
Baik safar kita ini dalam waktu yang lama atau dalam waktu yang sebentar. Dan tidak dibedakan apakah safar kita ini untuk sesuatu ibadah seperti umrah, ataupun untuk sesuatu yang boleh, seperti seseorang yang safar untuk berdagang misalnya. Maka dia disyariatkan untuk melakukan qashar ini.

Bagaimana kalau misalnya dia melakukan safar dalam rangka bermaksiat? Safar untuk berzina. Naudzubillahi mindzalik. Safar untuk minum minuman keras misalnya.
Maka jumhur ulama mengatakan tidak boleh dia mengambil ruksah ini. Jadi ruksah untuk melakukan qashar dalam perjalanan, ini adalah untuk safar-safar yang dalam rangka untuk ibadah atau dalam rangka untuk melakukan sesuatu yang mubah.

===========================

Pertemuan 05 – Musafir Bermakmum Dengan Imam yang Muqim

Pertemuan yang kelima dari Silsilah Manasik Umrah adalah Musafir Bermakmum Dengan Imam Yang Muqim.

Bagaimana seandainya suatu saat kita shalat di belakang imam yang muqim, imam yang menyempurnakan, dan kita sebagai makmum padahal kita dalam keadaan safar. Dia dalam keadaan muqim, dia menyempurnakan, sementara kita boleh untuk melakukan qashar.

Kalau misalnya imam kita dalam keadaan muqim, seperti nanti misalnya kita di Mdinah dan juga Mekah, imam kita di Masjid Nabawi, di Masjidil Haram ini dalam keadaan muqim.

Maka kita harus ikut menyempurnakan.
Ini kalau memang imam kita adalah yang muqim dan dia menyempurnakan shalatnya, maka kita mengikuti imam.

Karena Nabi ﷺ mengatakan:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

“Imam itu diangkat dalam rangka untuk diikuti.”
Sehingga kita menyempurnakan solat bersama beliau.

Kemudian, berapa jarak minimal sehingga seseorang dinamakan safar dan boleh bagi dia untuk mengqashar?

Mayoritas ulama seperti Al Malikiyah, dan Shafi’iyah, sebagian Hanabilah, dan yang dipilih oleh Sheikh Bin Baz dan juga Lajnah Da’imah, mereka mengatakan bahwasanya batasan minimal seseorang dinamakan safar itu kalau melakukan safar 80 km. Jadi, 80 km maka dia sudah dinamakan safar dan disarankan dia untuk melakukan qashar . Ini pendapat mayoritas ulama.

Kemudian, disana ada pendapat yang lain yang mengatakan tidak ditentukan jaraknya. Ini kembali kepada uruf (kebiasaan manusia) di daerah tersebut, apakah jarak seperti itu menurut mereka adalah safar atau tidak. Kalau mereka mengatakan itu adalah safar meskipun kurang dari 80 km, maka itu adalah safar.

Perjalanan kita, insya Allah, tidak ada di antara kita yang berselisih. Ini adalah termasuk safar, datang ke Mekah dan juga ke Madinah. Kita adalah orang Indonesia, maka ini adalah termasuk safar. Tidak ada berselisihan dari kita bahwasanya ini adalah termasuk bagian dari safar.

===========================

Pertemuan 06 – Perincian Mengqasar Salat Lima Waktu Bagi Musafir

Pertemuan yang ke-6 dari Silsilah Manasik Umrah adalah Perincian Mengqashar Shalat 5 Waktu.

Seandainya seseorang dia melakukan perjalanan yang panjang dalam safarnya. Kita tinggal di sana, kita tinggal di hotel dan kita tidak terus menerus berada di dalam kenderaan, kita singgah di sana beberapa hari. Apakah selama di sana, misalnya kita shalat sendirian? Tadi kalau kita shalat bersama imam, maka kita menyempurnakan. Bagaimana seandainya kita di sana telat, misalnya kemudian kita solat Dzuhur bersama dengan jamaah yang lain? Apakah kita menyempurnakan atau kita mengqashar? Ini yang ingin kita sampaikan disini.

Para ulama menjelaskan kalau misalnya dia berada di jalan, ini jelas dalam perjalanan di pesawat atau antara Madinah ke Mekah, maka kita ini statusnya sebagai seorang musafir.

Kalau misalnya dia singgah di sebuah daerah dalam waktu tertentu seperti Madinah, misalnya, maka para ulama menjelaskan ini adalah pendapat jumhur ulama, mayoritas para ulama.

Ada beberapa perincian:
1. Kita mengetahui kapan meninggalkan daerah tersebut.
2. Kita tidak tahu kapan kita meninggalkan daerah tersebut.

Kalau misalnya kita mengetahui kapan meninggalkan daerah tersebut, maka kalau misalnya tinggal di kota Madinah lebih dari 4 hari. Dan jadi maksud dengan 4 hari ukurannya bagaimana, kita solat fardhu di Madinah selama 21 shalat dihitung. Kalau kita sampai 21 shalat di Madinah, berarti kita tinggal di sana lebih dari 4 hari, maka hukumnya seperti seorang muqim.
Berarti ketika sampai di Madinah, status kita ini seperti orang muqim. Meskipun kita shalat sendirian, tetap kita menyempurnakan shalat. Jadi baik solat di belakang imam yang muqim maupun kita solat sendirian, nanti kalau sudah sampai Madinah karena kita lebih dari 4 hari, maka kita menyempurnakan shalat.
Kalau kita sebagai muqim, berarti kita nanti tetap menjaga solat rawatib. Ya, solat rawatib ini tetap kita jaga karena kita statusnya seperti seorang yang muqim.
Ini keadaan yang pertama.

Bagaimana seandainya kurang dari 4 hari? Kurang dari 4 hari berarti kurang dari 21 shalat 5 waktu tadi, maka statusnya adalah sebagai seorang musafir. Artinya seandainya kita solat sendirian karena kita tahu bahwasanya kita rencananya kurang dari 3 hari di Madinah, misalnya, maka kita boleh untuk mengqashar shalat karena status kita sebagai seorang musafir.

Baik, bagaimana seandainya dia tidak tahu kapan dia meninggalkan daerah tersebut? Kalau dia tidak tahu, maka dia mengqashar meskipun lebih dari 4 hari. Kalau misalnya tidak tahu kapan dia meninggalkan Madinah, mungkin penerbangan tidak tentu atau ada keperluan yang dia juga tidak tahu kapan selesainya, maka selama dia disana, meskipun lebih dari 4 hari, maka dia boleh untuk mengqashar shalatnya karena dia tidak tahu kapan dia meninggalkan daerah tersebut.

Dalam sebuah hadith pernah Nabi ﷺ beliau tinggal di Tabuk selama 20 hari, beliau mengqashar solat.

أَقَامَ بِتَبُوكَ عِشْرِينَ يَوْماً يقْصُرُ الصَّلَاةَ

“Rasulullah ﷺ tinggal di Tabuk selama dua puluh hari dengan mengqashar shalat.”

Pernah beliau ﷺ tinggal di Tabuk karena ada keperluan, mungkin perang Tabuk, tinggal disana selama 20 hari dan beliau dalam keadaan mengqashar shalat.

Demikian dalam hadits yang lain, beliau ﷺ pernah tinggal 17 hari mengqashar shalat.

Abdullah Ibn Omar pernah berada di Azerbaijan selama 6 bulan dalam keadaan mengqashar solat karena saat itu beliau tidak tahu kapan meninggalkan Azerbaijan. Beliau terkepung dengan salju dan tidak tahu kapan selesai, maka selama 6 bulan beliau mengqashar shalatnya.

Bagaimana seandainya seseorang ragu-ragu apakah dia ini sudah 80 km atau belum? Ragu-ragu apakah ini sudah 80 km sudah statusnya adalah safar atau belum?
Maka dalam keadaan demikian dia menyempurnakan shalatnya. Kalau dia ragu-ragu, maka dia menyempurnakan.
Karena Nabi ﷺ mengatakan:

دَعْ مَا يَرِيْبُكَ، إِلَى مَا لَا يَرِيْبُكَ

“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.”

Kapan seseorang dinamakan safar?
Seseorang dinamakan safar adalah ketika dia meninggalkan bangunan-bangunan yang ada di kotanya. Artinya meninggalkan, berpisah antara dirinya dengan bangunan tersebut. Kalau misalnya sudah berpisah dengan bangunan yang terakhir di kota tersebut, maka dia baru dinamakan dengan safar. Jadi kalau hanya sekedar keluar dari rumahnya, maka ini belum dinamakan safar.

Kapan dinamakan safar? Ketika dia meninggalkan bangunan yang terakhir dari kotanya, meskipun dia masih melihat dengan matanya, tapi kalau fisiknya sudah meninggalkan kota tersebut, maka dia sudah dinamakan sebagai seorang musafir.

===========================

Pertemuan 07 – Menjamak Shalat Lima Waktu Bagi Musafir

Pertemuan yang ke-7 dari Silsilah Manasik Umrah adalah Menjamak Shalat Lima Waktu Bagi Musafir.

Menjamak shalat ini sebenarnya tidak ada kaitannya dengan safar. Kalau qashar tadi iya. Seseorang ketika dia safar, maka dia qashar yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat.

Menjamak ini secara umum.
Karena asalnya shalat dilakukan tepat pada waktunya.

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya solat itu diwajibkan atas orang-orang yang beriman pada waktu yang sudah ditentukan”
(QS An-Nisa : 103)

Asalnya demikian. Tapi ketika seseorang memiliki hajat seperti misalnya dalam keadaan safar. Karena safar ini banyak sekali disana keadaan-keadaan dimana kalau kita lakukan shalat pada waktunya ini akan menjadikan sebagian kita berat. Tapi akan terasa ringan ketika dia menjamak. Kemudian akhirnya dia bisa melanjutkan perjalanan dan tidak berhenti lagi. Maka ada dalam keadaan tertentu kita membutuhkan untuk menjamak. Maka dalam perjalanan selain mengqashar shalat boleh kita untuk menjamak shalat.

Bagaimana cara menjama sholat ketika safar?
Menjamak antara Dzuhur dengan Asar dan kalau kita safar berarti 2 rakaat – 2 rakaat, namanya jamak qashar.
Atau Maghrib dan juga Isyak. Kalau Maghrib dikerjakan 3 rakaat, kalau Isyak dikerjakan 2 rakaat.

Menjamaknya kapan? Di awal atau di akhir?
Boleh dua-duanya ya.
Boleh menjamak takdim yaitu mengerjakan Dzuhur dan Asar di waktu Dzuhur.
Atau melakukan jamak takhir yaitu mengerjakan Dzuhur dan Asar di waktu Asar.
Demikian pula Maghrib dan Isyak.

Mana yang lebih afdhal? Jamak takdim atau jamak takhir?
Yang lebih afdhal adalah yang sesuai dengan yang mudah bagi kita. Kalau yang mudah adalah takdim, ya kita takdim. Kalau yang mudah adalah takhir, maka kita mentakhir.

Bagaimana seandainya kita nanti tinggal seperti tadi, tinggal di Mekah beberapa hari. Apakah setelah kita shalat Dzuhur, kemudian kita jamak?
Kalau kita tinggal beberapa hari di sana, maka yang lebih baik yang lebih afdhal adalah kita tidak menjamak. Kita kembali kepada asal, yaitu mengerjakan masing-masing shalat pada waktunya. Jadi kita shalat Dzuhur saja, kemudian nanti kita shalat Asar pada waktunya. Shalat Maghrib saja, kemudian kita mengerjakan shalat Isyak pada waktunya.

===========================

Pertemuan 08 – Shalat-Shalat Sunnah Bagi Musafir

Pertemuan yang ke-8 dari Silsilah Manasik Umrah adalah shalat-shalat sunnah bagi musafir.

Kita akan tampilkan tentang masalah shalat rawatibnya, yaitu yang 12 rakaat yang mengiringi shalat 5 waktu.

Apakah kita tetap melakukannya?
Kalau kita nanti berada di Mekah dan Madinah, karena lebih dari 4 hari, maka kita statusnya sebagai seorang muqim. Kita lakukan solat rawatib tadi.
Tapi kalau dalam perjalanan, maka tidak dilakukan shalat rawatib, kecuali 2 rakaat sebelum Subuh. Maka dalam perjalanan pun, kalau bisa kita lakukan, yaitu kita tinggalkan rawatib-rawatib yang lain, adapun 2 rakaat sebelum Subuh, maka ini tetap kita lakukan.

Status muqim : shalat rawatib
Masih dalam perjalanan : shalat sunnah sebelum Subuh saja

Baik, itu yang berkaitan dengan masalah shalat rawatib.

Lalu bagaimana dengan shalat sunnah selain solat rawatib? Seperti misalnya:
– shalat tahiyyatul masjid
– shalat witir
– shalat dhuha
– shalat khusuf (gerhana)
Maka والله تعالى اعلم yang demikian tetap dilakukan.

Jadi yang shalat rawatib, dahulu Nabi ﷺ meninggalkannya ketika safar kecuali 2 rakaat sebelum Subuh. Ada pun shalat-shalat sunnah yang lain, ketika antum masuk ke Masjid Nabawi, atau ke Masjidil Haram, tetap kita disunnahkan untuk tahiyyatul masjid. Kalau kita ingin mengerjakan shalat dhuha, tidak masalah juga. Kita mengerjakan shalat dhuha , meskipun kita dalam keadaan misalnya safar, kita ingin melakukan solat dhuha, tidak masalah.

Kemudian tentang dzikir pagi dan petang, kemudian juga dzikir setelah shalat.

Apakah kemudian karena shalatnya di qashar, kemudian seseorang diberikan keringanan untuk meninggalkan dzikir setelah shalat?
Jawabannya tidak.
Jadi dzikir pagi dan petang, meskipun kita dalam keadaan safar, dzikir setelah salat, meskipun kita dalam keadaan safar, maka kita jaga. Karena sebagian saudara kita, memahami kalau shalat saja, dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat, maka dzikir-dzikir ini akhirnya diabaikan, kemudian dianggap remeh atau dilalaikan. Kita katakan tidak. Jadi shalat yang 4 rakaat di qashar menjadi 2 rakaat. Adapun dzikir-dzikir tadi, dzikir pagi dan petang, maka adalah kita jaga. Kemudian juga dzikir setelah salat, ini kita jaga.

Nanti hari Jum’at, apakah boleh seseorang menjamak misalnya antara shalat Jum’at dengan shalat Asar?
Tadi sudah kita sebutkan, karena kita lebih dari 4 hari, maka kita kerjakan shalat itu pada waktunya.

Tapi bagi saudara kita, yang misalnya dia melakukan safar di hari Jum’at, ingin melakukan safar ke Madinah misalnya di hari Jum’at. Apakah boleh dia menjamak antara shalat Jum’at dengan shalat Asar? Setelah Jum’atan kemudian dia berdiri dan melakukan shalat Asar.
ni ada khilaf di antara para ulama, dan yang lebih hati-hatinya adalah seseorang mengerjakan shalat Asar pada waktunya. Jadi jangan dia menjamak antara shalat Asar dengan shalat Jum’at. Lebih hati-hatinya dia melakukan solat Jum’at, kemudian nanti melakukan shalat Asar pada waktunya, meskipun nanti di perjalanan, entah itu di Bir Ali atau antara Mekah dan Madinah.

Tentang masalah jamak, apakah yang namanya menjamak itu berurutan?
Berurutan ya. Jadi kalau kita ingin menjamak antara shalat Dzuhur dengan Asar, Dzuhur setelah salam, segera kita melakukan shalat Asar. Jangan sampai waktu yang jeda antara shalat Dzuhur dengan shalat Asar ini terlalu lama. Karena kalau terlalu lama, maka ini tidak dinamakan dengan jamak lagi. Jadi jamak ini dilakukan dengan cara melakukan dua shalat tadi secara beriringan. Waktunya dekat antara shalat yang pertama dengan shalat yang kedua.

Nah ini beberapa hal yang berkaitan dengan masalah safar.

===========================

Pertemuan 09 – Rukun Umrah dan Kewajiban-Kewajibannya

Pertemuan yang ke-9 dari Silsilah Manasik Umrah adalah rukun umrah dan kewajiban umrah.

Umrah ini merupakan ibadah yang jarang dilakukan oleh kaum muslim ini. Mereka biasa melakukan sholat, wudhu, itu adalah sesuatu yang biasa dan rata-rata mereka memahami bagaimana melakukan ibadah tersebut. Tapi ibadah umrah ini sesuatu yang jarang dilakukan, ada yang melakukan umrah setahun sekali, ada bahkan yang dua tahun sekali. Sehingga meskipun kita pernah melakukan umrah, tapi memang tetap harus kita mempelajari tentang bagaimana tata cara umrah.

Mungkin dulu kita pernah melakukan umrah, tapi masih belum sesuai dengan sunnah. Maka kesempatan sekarang kita berusaha untuk bagaimana melakukan umrah sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ.

Umrah terdiri dari beberapa amalannya dan amalan-amalan umrah ini terbagi menjadi tiga secara umum:

1. Rukun-rukun umrah.
2. Kewajiban-kewajiban umrah.
3. Yang disunnahkan ketika umrah.

RUKUN UMRAH
Kita mulai dari yang pertama, amalan-amalan di dalam umrah yang termasuk rukun-rukun umrah.

Rukun artinya adalah yang paling penting dari sesuatu. Rukun umrah artinya adalah amalan-amalan yang paling penting dalam umrah yang hukumnya wajib.

Kalau sampai tidak kita lakukan, baik sengaja maupun tidak sengaja, maka umrah kita TIDAK SAH. Kalau demikian berarti harus kita perhatikan amalan ini karena dia termasuk rukun umrah. Dan yang termasuk rukun umrah adalah:

1. Niat
Niat untuk melakukan umrah. Dan yang dimaksud niat disini adalah niat ketika nanti di miqat. Jadi sekitar kota Mekah atau Kaabah itu dikelilingi oleh berbagai kota. Kalau mereka mau menuju Ka'bah, bahkan disana ada startnya. Sebelum memasuki start tersebut, seseorang harus memiliki niat. Ini yang dimaksud. Ini hukumnya adalah rukun. Jadi bukan yang dimaksud niat umrah dari sini, bukan kita niat mau umrah. Tapi nanti niat yang dipasang memasuki Ihram, yaitu ketika seseorang akan melewati miqat atau start ketika seseorang akan umrah. Kalau dari Madinah berarti dari Bir Ali atau dari Dzulhulaifah. Ini harus ada. Kalau nggak ada, ya meskipun kita pakai-pakaian ihram, kita tawaf dan seterusnya, kalau nggak ada niat, maka kita pulang dalam keadaan tidak membawa pahala umrah.

2. Tawaf
Tawaf yang dimaksud adalah mengelilingi Kaabah 7 kali. Ini juga termasuk rukun. Kalau seseorang tidak melakukan tawaf, misalnya dia datang ke Mekah, sudah pakai-pakaian ihram, sudah niat, tapi dia memilih di hotel karena melihat misalnya tempat tawaf penuh, kemudian dia tidak tawaf dan langsung sa’i, maka ini TIDAK SAH.

3. Sa’i
Ini juga merupakan rukun diantara rukun-rukun umrah. Yang dimaksud dengan sa’i adalah melakukan perjalanan dari Bukit Safa ke Marwah dan ke Safa lagi dan seterusnya sampai 7 kali. Jadi dari Safa ke Marwah dihitung sekali, dari Marwah ke Safa dihitung dua kali, dan seterusnya sampai akhirnya terakhir kali dia di Marwah dan mendapatkan 7 kali putaran. Ini dinamakan dengan sa’i.

Kalau kita sudah melakukan tiga ini (niat, tawaf, dan sa’i), maka kita sudah melakukan hal yang paling penting di dalam ibadah umrah. Alhamdulillah, perkara yang rukun sudah kita laksanakan.

KEWAJIBAN UMRAH
Selanjutnya dinamakan dengan kewajiban-kewajiban umrah.

Yang dimaksud dengan kewajiban sama dengan rukun, dia adalah sesuatu yang wajib. Tapi kalau kewajiban seandainya ditinggalkan, itu masih bisa diganti. Disana ada gantinya, yaitu menyembelih seekor kambing dan disembelih di Kota Mekah.
Artinya masih ada gantinya.

Tapi kalau rukun tadi nggak ada gantinya, harus dilaksanakan, harus dikerjakan.

Nah, tentang kewajiban-kewajiban umrah, itu ada dua. Ya, kalau rukun tadi ada tiga, kalau kewajiban umrah ada dua:

1. Niat dari miqat
Yang termasuk rukun adalah ada nya niat. Tapi kalau kewajiban adalah niat dari miqat. Artinya seperti ini, seandainya seseorang dia melewati start. Seperti ini, seandainya seseorang dia melewati start, dia melewati start dan tidak niat, kemudian setelah melewati start dia baru niat. Jadi dia melewati start, kemudian baru ingat bahwasanya dia belum niat, akhirnya dia niat.

Ketika dia sudah meniat berarti dia melakukan rukun dan ketika niatnya dilakukan setelah start, padahal harusnya sebelum start sebelum miqat, maka dia harus membayar dam. Jadi rukunnya dilakukan karena dia niat, tapi ada satu kewajiban yang dia tinggalkan, yaitu niat dari miqat.

Ini juga berhati-hati kita, jangan sampai kita membayar dam, menyembelih seekor kambing di kota Mekah dan dibagikan untuk orang-orang fakir miskin yang ada di Mekah.

2. Memendekkan / memotong rambut
Kemudian yang kedua adalah memendekkan rambut atau memotong rambut, ini juga merupakan kewajiban. Kalau sampai ditinggalkan, misalnya ada di antara kita yang mungkin sayang terhadap rambutnya, akhirnya dia tidak mau potong. Ketika dia tidak mau potong, berarti diwajibkan dia untuk membayar dam.

Itu adalah kewajiban umrah. Berarti kalau kita sudah melaksanakan rukun umrah dan juga kewajiban umrah, maka kita sudah melaksanakan yang paling penting di dalam umrah ini. Yang lainnya mudah.

Saya ulangi, rukun umrah berarti ada tiga:
1. Niat
2. Tawaf
3. Saʼi

Kemudian kewajiban umrah ada dua:
1. Niat dari miqat
2. Memotong rambut bagi laki-laki maupun wanita.

===========================

Pertemuan 10 – Sunnah-Sunnah Umrah

Pertemuan yang ke-10 dari Silsilah Manasik Umrah adalah sunnah-sunnah umrah. Kita mulai dari yang semenjak seseorang pertama kali dia mau umrah.

1. Mandi
Yang disunahkan adalah seseorang mandi sebelum dia melakukan umrah. Dan mandi disini adalah mandi yang sama caranya ketika kita mandi wajib.
Kemudian kita bersihkan apa yang boleh untuk dibersihkan, seperti:
– Memotong kuku
– Memendekkan kumis
– Memotong rambut kemaluan

2. Memakai pakaian ihram
Kemudian setelah mandi, maka kita memakai pakaian ihram.

3. Mengucapkan niat ketika kita sampai di miqat, maka kita bertalbiyah dan meniatkan di dalam diri kita, yaitu di dalam hati kita niat untuk masuk dalam ihram.

4. Mengucap لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَة
Sambil kita melakukan niat dalam hati, kehendak untuk masuk dalam ihram, maka kita membaca:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَة
Ucapan لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَة adalah sesuatu yang sunnah, bukan merupakan kewajiban, tapi niat dalam hati itu merupakan rukun.

5. Niat di atas kendaraan
Disunahkan ketika kita niat tadi, kita berada di atas kendaraan. Kemudian kita melakukan niat tadi.

6. Memperbanyak talbiyah
Setelah niat dan membaca لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, kita memperbanyak talbiyah yang panjang:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ
Itu dibaca, diperbanyak dan untuk laki-laki dikeraskan suaranya, kalau perempuan dilirihkan suaranya.

7. Memperbanyak berdoa dan berdzikir.
Kemudian kita isi perjalanan kita menuju ke Mekah ini dengan banyak doa, dengan banyak zikir, memperbanyak talbiyah.

8. Sunnah ketika tawaf
Kemudian setelah sampai ke Mekah, maka seseorang bisa langsung melaksanakan tawaf. Tawaf ini disyaratkan dalam keadaan bersuci, sehingga kalau dalam perjalanan kita sempat tidur atau buang air dan seterusnya dalam keadaan kita batal, maka sebelum tawaf kita harus memperbaiki dan memperbaharui wudhu kita kembali.

Apa yang disunahkan ketika tawaf? Yang disunahkan adalah:

Setiap kali kita melewati Hajar Aswad, disunnahkan untuk mencium dengan hidung kita. Kalau tidak mampu untuk mencium, maka disunahkan untuk mengusap. Kalau misalnya mengusap tidak mampu, maka seorang boleh memberikan isyarat. Kalau memang disana desak-desakan, maka boleh seseorang memberikan isyarat.

Kemudian ketika mencium, maka seorang disunahkan untuk mengucapkan:
بسم الله و الله اكبر

Kemudian dia melakukan untuk laki-laki melakukan raml, yaitu memperkecil langkah dan juga mempercepat ketika tiga putaran yang pertama.

Kemudian disunahkan untuk laki-laki ketika dia tawaf dan itu adalah tawaf yang pertama kali dilakukan ketika masuk mekah (Tawaf Qudum), maka disunnahkan untuk membuka bahu sebelah kanan sampai tujuh putaran. Kalau sudah tujuh putaran dan mau sholat, maka dia kembalikan kain yang menutup bahunya.

Apa yang dilakukan ketika tawaf? Dia berdoa dan berdzikir.

Kemudian ketika dia melewati rukun Yamani (pojokan sebelum Hajar Aswad), maka disunnahkan seorang untuk mengusap, tapi tidak disunahkan untuk mencium dan juga tidak disunahkan untuk mengisyaratkan dengan tangan. Jadi kalau bisa mengusap, mengusap. Kalau tidak ya jalan langsung saja.

Antara rukun Yamani dengan rukun Hajar Aswad kita membaca
رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Ya Allah, berikanlah kepada Kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat dan lindungilah Kami dari siksa neraka”

Kemudian setelah tujuh putaran, maka seseorang melakukan sholat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
Rakaat yang pertama membaca Al-Kafirun.
Rakaat yang kedua membaca Al-Ikhlas.

Sunnahnya adalah dilakukan di belakang maqam Ibrahim. Yang dimaksud dengan maqam Ibrahim adalah batu tempat dulu beliau menginjakkan kakinya yang masih nampak jelasnya kaki beliau. Kaki siapa? Kaki Nabi Ibrahim AS ketika beliau menaiki batu tersebut saat melaksanakan perintah Allah yaitu untuk meninggikan Kaabah. Itu adalah tanda-tanda kekuasaan Allah SWT.

9. Sunnah ketika sa’i
Setelah tawaf, kemudian setelah itu kita sa’i.

Sa’i ketika kita naik ke atas Bukit Safa, maka kita sambil membaca,
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ ٱلْبَيْتَ أَوِ ٱعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Sesungguhnya “Safa” dan “Marwah” itu ialah sebahagian daripada Syiar (lambang) ugama Allah; maka sesiapa yang menunaikan ibadat Haji ke Baitullah atau mengerjakan Umrah, maka tiadalah menjadi salah ia bersaie (berjalan dengan berulang-alik) di antara keduanya. Dan sesiapa yang bersukarela mengerjakan perkara kebajikan, maka sesungguhnya Allah memberi balasan pahala, lagi Maha Mengetahui.
(QS Al-Baqarah : 158)

Kemudian seseorang menuju ke atas Bukit Safa dan berusaha untuk melihat ke arah Kaabah.

Setelah dia melihat, maka dia mengangkat tangan. Mengangkat tangan dan berdzikir dengan dzikir yang disyariatkan.Yaitu membaca takbir tiga kali. Kemudian membaca tahlil dua kali. Dan setelah itu berdoa.

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ  (3x)
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Kemudian berdoa. Kemudian kembali membaca takbir dan tahlil dua kali. Kemudian berdoa. Kemudian setelah itu ditutup dengan takbir. Kemudian tahlil dan tanpa berdoa.Jadi selama di Bukit Safa itu orang bertakbir 9 kali, bertahlil 6 kali, berdoa 2 kali.

Kemudian setelah itu, seseorang turun dari Bukit Safa menuju ke Bukit Marwah. Dan selama perjalanan, dia banyak menyebut nama Allah. Berdikir, berdoa.

Berlari di antara 2 tanda hijau
Kemudian di sana ada dua tanda. Ada tanda warna hijau antara Bukit Marwah dengan Safa. Maka di antara dua tanda hijau tadi, kita berlari. Tentunya jangan sampai berlebihan.

Kemudian ketika sampai di Marwah (bukit yang satunya lagi), sama yang kita lakukan ketika kita di atas Safa. Tidak ada bedanya. Kecuali membaca إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ , maka ini hanya ketika di atas Safa saja. Atau menuju ke Bukit Safa.

Di Bukit Marwah, apa yang kita lakukan? Menghadap ke kaabah. Dan sekarang sudah tertutup dengan tembok, maka yang penting kita menghadap ke arah Kaabah. Kemudian membaca doa. Dan dzikir yang tadi kita sebutkan contohnya. Seterusnya sampai tujuh kali.

10. Memotong / memendekkan rambut
Kemudian setelah itu, apa yang kita lakukan? Kita memotong rambut. Untuk laki-laki, maka disunnahkan menggundul. Dicukur habis. Tapi kalau untuk wanita, maka yang ada adalah memendekkan saja. Jadi kalau laki-laki bisa mencukur habis, bisa memendekkan. Dan yang paling afdhal adalah mencukur habis. Ada pun wanita, maka yang ada adalah dipotong saja. Jadi dipotong rambutnya seujung ruas jari ini. Katakan masing-masing dipotong dengan satu ruas jari ini. Dengan demikian, maka sudah halal seseorang. Ketika dia sudah potong rambut, maka dia sudah halal.
Sebelumnya dia ihram, sebelumnya dia diharamkan untuk mencukur rambut. Dia diharamkan untuk mendatangi istrinya. Sekarang dia sudah halal. Ketika dia sudah potong rambutnya, berarti dia sudah halal.

Nah itu beberapa hal yang berkaitan dengan amalan-amalan yang dilakukan ketika umrah. Itu secara singkat.

Minggu, 04 Januari 2026

no image

Diskusi Imam Syafi'i dan Ahmad bin Hambal Terkait Meninggalkan Shalat / Taarikussolah

Debat Imam Syafi'i dan Ahmad bin Hambal Tentang Meninggalkan Shalat

Dalam kitab Tadzkirah Al-Auliya’, Fariduddin Attar merekam diskusi Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal tentang kedudukan orang yang meninggalkan shalat.

Diceritakan:

أنه ذهب أحمد بن حنبل إلي أنّ تارك صلاة واحدة عمدا يكفر, عملا بظاهر الحديث: (من ترك صلاة متعمّدا فقد كفر). قال له الشافعي رضي الله عنه: إذا ترك أحد صلاة عمدًا وكفر كما هو مذهبك, كيف يعمل ليرجع إلي الإسلام؟ قال: يصلي. قال الشافعي رضي الله عنه: فكيف تصحّ الصلاة من الكافر؟! فانقطع أحمد عن الكلام.

Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan 
Orang yang meninggalkan shalat satu kali saja dengan sengaja, dia dihukumi kafir. 
Dasarnya adalah zahir teks hadits: 
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja, dia telah kafir.”

Imam Syafi’i berkata kepadanya:
“Jika seseorang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dihukumi kafir seperti mazhabmu (pendapatmu), bagaimana cara orang tersebut kembali pada Islam?”

Imam Ahmad bin Hanbal menjawab:
“Melakukan shalat.”

Imam Syafi’i berkata lagi:
“Bagaimana mungkin shalat orang kafir dipandang sah?!”

Kemudian Imam Ahmad bin Hanbal diam, tidak mengatakan apa-apa lagi. 
(Fariduddin Attar, Tadzkirah al-Auliyâ’, alih bahasa Arab oleh Muhammad al-Ashîliy al-Wasthâni al-Syâfi’i (836 H), Damaskus: Darul Maktabi, 2009, hlm 272)

Perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah dalam dunia akademik. Jika tidak ada perbedaan pendapat, khazanah keilmuan kita tidak akan sekaya ini. 
Kitab-kitab keagamaan akan terlihat ramping. Tidak ada kitab yang berjilid-jilid dan kaya informasi. 

Dari sudut pandang ini, perbedaan pendapat adalah rahmat, bentuk kasih sayang Tuhan yang Maha Berpengetahuan kepada umat manusia. 
Tinggal bagaimana kita melestarikannya.

Kisah di atas mengajarkan kita pentingnya untuk mengetahui bagaimana proses hukum fiqih terjadi. 

Misalnya hadits riwayat Imam Muslim yang mengatakan :
 “al-ghuslu yaum al-jum’ah wâjibun ‘ala kulli muhatalimin—mandi hari jumat wajib bagi setiap muslim yang telah baligh.” 

Zahirnya jelas mengatakan kewajiban mandi Jumat, tapi mayoritas ulama menghukuminya sunnah, meski ada juga yang menghukuminya wajib seperti mazhab Dzahiri. 

Kenapa hal ini bisa terjadi?

Karena ulama tidak gegabah mengambil kesimpulan tanpa melakukan telaah mendalam. 

Dalam kasus mandi Jumat, para ulama harus mempertimbangkan zahir hadits lainnya.

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ  

"Barangsiapa yang berwudlu di hari jumat maka cukup baginya dan baik. Barangsiapa yang mandi jumat, maka mandi itu lebih utama.” 
(H.R. Imam Tirmidzi dan Imam Abu Daud)

Atas dasar hadits di atas, mayoritas ulama mengatakan bahwa: 
Mandi Jumat hukumnya sunnah, bukan wajib. 

Begitupun dengan diskusi Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal tentang kedudukan orang yang meninggalkan shalat. 

Imam Syafi’i tentunya tahu dasar argumentasi Imam Ahmad bin Hanbal. 

Tapi Ia pun tidak bisa mengabaikan hadits tentang larangan mudahnya mengkafirkan orang (HR. Imam Muslim):
“man da’â rajulan bi al-kufr aw qâla ‘aduwwa Allah wa laisa kadzalik illâ hâra ilaih—barang siapa yang mendakwa seseorang dengan kekufuran, atau menyebutnya musuh Allah, sedangkan dia tidak seperti itu, hal tersebut akan kembali pada yang mengucapkannya.”

Dalam Mazhab Syafi’i, 
orang yang meninggalkan shalat bisa dikatakan kafir ketika dia meninggalkannya karena mengingkari kewajiban shalat (jâhidan li wujûbihi) 

Akan tetapi, jika meninggalkannya karena malas (kaslan) dan menyepelekan (tahâwun), orang tersebut tidak dihukumi kafir, tetapi berdosa. (Fariduddin Attar, 2009, 272)

Karena itu sangat penting untuk memahami keragaman hukum fikih untuk memperluas pengetahuan kita. Orang yang berpengetahuan luas, biasanya tidak akan mempersulit tapi mempermudah, seperti kisah ulama-ulama kita di masa lalu. 
Memberikan hukum yang paling mudah untuk masyarakat umum, dan memberikan hukum yang paling berat untuk dirinya sendiri.

Kisah di atas mengajarkan kita beberapa hal :

Pertama,
Jangan mudah menyalahkan amalan orang lain, siapa tahu dia mempunyai dasar hukum dalam amalannya itu. 

Kedua,
Pentingnya mempelajari mekanisme pengambilan hukum fiqih (ushul fiqih), agar pemahaman kita terhadap zahir teks lebih dekat dengan pemahaman yang benar.

Ketiga,
Pentingnya mengetahui keragaman pendapat ulama. Ketika perbedaan pendapatnya masih dalam wilayah furu’iyyah, tidak perlu menyalahkan satu sama lain. Setiap pendapat memiliki dasarnya sendiri-sendiri.

Tergantung pada kekuatan nalar kita. Kita diberi kebebasan untuk memilih mana pendapat yang lebih kuat, meski belum tentu pendapat yang menurut kita lebih kuat, lebih benar dari pendapat lainnya.

Keempat,
Pintu taubat selalu terbuka. 
Imam Syafi’i enggan menyebut orang yang meninggalkan shalat sebagai orang kafir. Ia memandang semua manusia memiliki kesempatan yang sama untuk kembali kepada Allah. Pendekatannya tidak menakuti orang-orang yang terlanjur bermaksiat, tapi merangkul mereka.

Kelima,
Mencari kebenaran, bukan kemenangan. Pada akhir diskusi, Imam Ahmad bin Hanbal diam. 

Artinya,
Ia membenarkan pendapat Imam Syafi’i. Ia tidak ngotot mempertahankan pendapatnya, tapi menerimanya dengan tidak melakukan bantahan. Karena yang mereka cari dari debat atau diskusi tersebut bukanlah kemenangan atau kemewahan intelektual, melainkan kebenaran.

Pertanyaannya : 
Seberapa banyak kita luangkan waktu kita untuk belajar dengan guru yang benar-benar mumpuni? 
Jika belum, kenapa kita mudah mengomentari wilayah di luar keahlian kita, bahkan menyalahkannya? 

Semoga kita semua terhindar dari hal tersebut.
Aamiin.