Hukum bermain dan menonton sepak bola dalam pandangan syari'at Islam dapat dibaca pada uraian artikel di bawah yang akan segera dibaca oleh ikhwan pada situs aswan blog. Tak dipungkiri bahwa dalam hiburan masyarakat diantaranya adalah permainan sepakbola baik lokal maupun asing tingkat dunia.
Dalam kitab Bughyatul Musytaq fi Hukmil lahwi wal la'bi was sibaq disebutkan, "Para ulama Syafiiyah telah mengisyaratkan diperbolehkannya bermain sepak bola, jika dilakukan tanpa taruhan (judi). Dan, mereka mengharamkannya jika pertandingan sepak bola dilakukan dengan taruhan. Dengan demikian, hukum bermain sepak bola dan yang serupa dengannya adalah boleh, jika dilakukan tanpa taruhan (judi)."
As-Sayyid Ali Al-Maliki dalam kitabnya Bulughul Umniyah halaman 224 menjelaskan, "Dalam pandangan syariat, hukum bermain sepak bola secara umum adalah boleh dengan dua syarat. Pertama, sepak bola harus bersih dari unsur judi. Kedua, permainan sepak bola diniatkan sebagai latihan ketahanan fisik dan daya tahan tubuh sehingga si pemain dapat melaksanakan perintah sang Khalik (ibadah) dengan baik dan sempurna.
Syekh Abu Bakar Al-Jazairi dalam karyanya Minhajul Muslim halaman 315 berkata, "Bermain sepak bola boleh dilakukan, dengan syarat meniatkannya untuk kekuatan daya tahan tubuh, tidak membuka aurat (bagian paha dan lainnya), serta si pemain tidak menjadikan permainan tersebut dengan alasan untuk menunda shalat. Selain itu, permainan tersebut harus bersih dari gaya hidup glamor yang berlebihan, perkataan buruk dan ucapan sia-sia, seperti celaan, cacian, dan sebagainya."
Bagaimana dengan hukum menyaksikan pertandingan tersebut? Berkaca pada kebolehan bermain sepak bola tersebut, menonton atau menyaksikannya juga diperbolehkan. Tentu saja ada syarat-syarat yang harus terpenuhi.
Menyaksikan pertandingan tersebut diperbolehkan asal bersih dari segala bentuk perjudian dan taruhan, tidak membuka aurat, tidak ikhtilat (campur-baur antara laki-laki dan perempuan), tidak diiringi dengan minuman keras, dan tidak melanggar norma-norma agama lainnya.Dengan demikian, jelaslah hukum dari permainan sepak bola itu. Hal ini menunjukkan bahwa ajaran Islam telah mengatur segala bentuk kehidupan umat manusia, termasuk dalam hal berolahraga.
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu." (QS Al-Maidah [5]: 3). Wallahu A'lam
Dalam kitab Bughyatul Musytaq fi Hukmil lahwi wal la'bi was sibaq disebutkan, "Para ulama Syafiiyah telah mengisyaratkan diperbolehkannya bermain sepak bola, jika dilakukan tanpa taruhan (judi). Dan, mereka mengharamkannya jika pertandingan sepak bola dilakukan dengan taruhan. Dengan demikian, hukum bermain sepak bola dan yang serupa dengannya adalah boleh, jika dilakukan tanpa taruhan (judi)."
As-Sayyid Ali Al-Maliki dalam kitabnya Bulughul Umniyah halaman 224 menjelaskan, "Dalam pandangan syariat, hukum bermain sepak bola secara umum adalah boleh dengan dua syarat. Pertama, sepak bola harus bersih dari unsur judi. Kedua, permainan sepak bola diniatkan sebagai latihan ketahanan fisik dan daya tahan tubuh sehingga si pemain dapat melaksanakan perintah sang Khalik (ibadah) dengan baik dan sempurna.
Syekh Abu Bakar Al-Jazairi dalam karyanya Minhajul Muslim halaman 315 berkata, "Bermain sepak bola boleh dilakukan, dengan syarat meniatkannya untuk kekuatan daya tahan tubuh, tidak membuka aurat (bagian paha dan lainnya), serta si pemain tidak menjadikan permainan tersebut dengan alasan untuk menunda shalat. Selain itu, permainan tersebut harus bersih dari gaya hidup glamor yang berlebihan, perkataan buruk dan ucapan sia-sia, seperti celaan, cacian, dan sebagainya."
Bagaimana dengan hukum menyaksikan pertandingan tersebut? Berkaca pada kebolehan bermain sepak bola tersebut, menonton atau menyaksikannya juga diperbolehkan. Tentu saja ada syarat-syarat yang harus terpenuhi.
Menyaksikan pertandingan tersebut diperbolehkan asal bersih dari segala bentuk perjudian dan taruhan, tidak membuka aurat, tidak ikhtilat (campur-baur antara laki-laki dan perempuan), tidak diiringi dengan minuman keras, dan tidak melanggar norma-norma agama lainnya.Dengan demikian, jelaslah hukum dari permainan sepak bola itu. Hal ini menunjukkan bahwa ajaran Islam telah mengatur segala bentuk kehidupan umat manusia, termasuk dalam hal berolahraga.
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu." (QS Al-Maidah [5]: 3). Wallahu A'lam