Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan kepada seluruh hamba-Nya untuk masuk ke dalam Agama Islam dan berpegang teguh kepadanya, serta mewaspadai segala sesuatu yang akan menyimpangkan mereka dari agama yang suci ini. Dia mengutus nabi-Nya, Muhammad SAW, dengan amanat da'wah yang suci dan mulia. Allah juga mengingatkan hamba-Nya, bahwa barangsiapa yang mengikuti seruan para rasul itu, maka dia telah mendapatkan hidayah; dan siapa yang berpaling dari seruannya, maka dia telah tersesat.
Di dalam kitabullah, Dia mengingatkan manusia tentang perkara-perkara yang menjadi sebab "riddah" (murtad dari Dinul Islam) dan perkara-perkara yang tegolong pada hal-hal yang membatalkan keislaman termasuk kesyirikan dan kekafiran. Beberapa ulama rahimahullah selanjutnya menyebutkan peringatan-peringatan Allah itu dalam kitab-kitab mereka. Mereka mengingatkan bahwa sesungguhnya seorang muslim dapat dianggap murtad dari Dinul Islam disebabkan beberapa hal yang bertentangan, sehingga menjadi halal darah dan hartanya.
Syaikh Al-Imam Muhammmad bin Abdul Wahab, serta beberapa ulama lainnya menyebutkan sedikitnya sepuluh hal yang bertentangan dengan Islam yang paling banyak dilakukan oleh ummat Islam sendiri, dan bahkan membahayakannya. Dengan mengharap keselamatan dan kesejahteraan dari-Nya, kami paparkan dengan ringkas sebagai berikut:
1. Mengadakan persekutuan dalam beribadah kepada Allah. Dalam kaitan ini, Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa orang yang menyekutukan-Nya, dan mengampuni selain dosa syirik bagi siapa yang dikehendaki..." (An Nisa 116).
"Sesungguhnya siapa saja yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya adalah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang dzalim itu seorang penolong pun." (Al Maidah 72).
Termasuk dalam hal ini, permohonan pertolongan dan permohonan doa kepada orang mati serta bernadzar dan menyembelih hewan qurban untuk mereka.
2. Menjadikan sesuatu atau seseorang sebagai perantara doa, permohonan syafaat, serta sikap tawakkal mereka kepada Allah.
3. Menolak untuk mengkafirkan orang-orang musyrik, atau menyangsikan kekafiran mereka, bahkan membenarkan madzab mereka.
4. Berkeyakinan bahwa petunjuk selain yang datang dari Nabi Muhammad lebih sempurna dan lebih baik. Menganggap suatu hukum atau suatu undang-undang lainnya lebih baik dibandingkan syariat Rasulullah, serta lebih mengutamakan hukum thaghut dibandingkan ketetapan Rasulullah.
5. Membenci sesuatu yang datangnya dari Rasulullah, meskipun diamalkannya. Dalam hal ini firman Allah:
"Demikian itu karena sesungguhnya mereka benci terhadap apa yang diturunkan Allah, maka Allah mengahapuskan (pahala) amal-amal mereka." (Muhammmad 9).
6. Mengolok-olok sebagian dari Din yang dibawa Rasulullah, misalnya tentang pahala atau balasan yang akan diterima. Allah berfirman: "Katakanlah apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-rasul-nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman..." (At Taubah 65-66).
7. Masalah sihir. Diantara bentuk sihir adalah "Ash shorf" (pengalihan), yaitu mengubah perasaan orang dari senang menjadi tidak senang dengan sihir. Contohnya, mengubah perasaan seorang laki-laki menjadi benci kepada istrinya.
1. Mengadakan persekutuan dalam beribadah kepada Allah. Dalam kaitan ini, Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa orang yang menyekutukan-Nya, dan mengampuni selain dosa syirik bagi siapa yang dikehendaki..." (An Nisa 116).
"Sesungguhnya siapa saja yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya adalah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang dzalim itu seorang penolong pun." (Al Maidah 72).
Termasuk dalam hal ini, permohonan pertolongan dan permohonan doa kepada orang mati serta bernadzar dan menyembelih hewan qurban untuk mereka.
2. Menjadikan sesuatu atau seseorang sebagai perantara doa, permohonan syafaat, serta sikap tawakkal mereka kepada Allah.
3. Menolak untuk mengkafirkan orang-orang musyrik, atau menyangsikan kekafiran mereka, bahkan membenarkan madzab mereka.
4. Berkeyakinan bahwa petunjuk selain yang datang dari Nabi Muhammad lebih sempurna dan lebih baik. Menganggap suatu hukum atau suatu undang-undang lainnya lebih baik dibandingkan syariat Rasulullah, serta lebih mengutamakan hukum thaghut dibandingkan ketetapan Rasulullah.
5. Membenci sesuatu yang datangnya dari Rasulullah, meskipun diamalkannya. Dalam hal ini firman Allah:
"Demikian itu karena sesungguhnya mereka benci terhadap apa yang diturunkan Allah, maka Allah mengahapuskan (pahala) amal-amal mereka." (Muhammmad 9).
6. Mengolok-olok sebagian dari Din yang dibawa Rasulullah, misalnya tentang pahala atau balasan yang akan diterima. Allah berfirman: "Katakanlah apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-rasul-nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman..." (At Taubah 65-66).
7. Masalah sihir. Diantara bentuk sihir adalah "Ash shorf" (pengalihan), yaitu mengubah perasaan orang dari senang menjadi tidak senang dengan sihir. Contohnya, mengubah perasaan seorang laki-laki menjadi benci kepada istrinya.
Sedangkan "Al-Athaf" adalah sebaliknya, menjadikan orang senang terhadap apa yang sebelumnya dia benci dengan bantuan syaithan. Orang yang melakukan kegiatan sihir hukumnya kafir. Sebagai dalilnya adalah firman Alllah, yang artinya:
" ...Dan keduanya tidak mengajarkan sihir kepada seseorang pun sebelum mengatakan, Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, karena itu janganlah kamu kafir..." (Al Baqarah 102).
8. Mengutamakan orang kafir serta memberikan pertolongan dan bantuan kepada orang musyrik lebih dari pada pertolongan dan bantuan yang diberikan kepada kaum muslimin. Allah berfirman, yang artinya: ...Barangsiapa di antara kamu, mengambil mereka orang-orang musyrik menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang dzalim." (Al Maidah 51).
9. Beranggapan bahwa manusia bisa leluasa keluar dari syariat Muhammad saw. Dalam kaitan ini Allah berfirman: Barangsiapa yang mencari agama selain Dinul Islam, maka dia tidak diterima amal perbuatannya, sedang dia di akhirat nanti termasuk orang-orang yang merugi." (Ali Imran 85).
10. Berpaling dari Dinullah, baik karena dia tidak mau mempelajarinya atau karena tidak mau mengamalkannya. Hal ini berdasarkan firman Allah: Dan siapakah yang lebih dzalim dari pada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabbnya, kemudian ia berpaling dari padanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa." (As Sajadah 22).
Itulah sepuluh 'naqidhah' yang perlu diwaspadai oleh setiap muslim, agar ia tidak terjerumus untuk melakukan salah satu di antara kesepuluh sebab yang dapat mengeluarkannya dari Dinul Islam. Begitu sesorang meyakini bahwa undang-undang yang dibuat manusia lebih utama dan lebih baik dibandingkan syariat Islam, maka ia telah kafir.
8. Mengutamakan orang kafir serta memberikan pertolongan dan bantuan kepada orang musyrik lebih dari pada pertolongan dan bantuan yang diberikan kepada kaum muslimin. Allah berfirman, yang artinya: ...Barangsiapa di antara kamu, mengambil mereka orang-orang musyrik menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang dzalim." (Al Maidah 51).
9. Beranggapan bahwa manusia bisa leluasa keluar dari syariat Muhammad saw. Dalam kaitan ini Allah berfirman: Barangsiapa yang mencari agama selain Dinul Islam, maka dia tidak diterima amal perbuatannya, sedang dia di akhirat nanti termasuk orang-orang yang merugi." (Ali Imran 85).
10. Berpaling dari Dinullah, baik karena dia tidak mau mempelajarinya atau karena tidak mau mengamalkannya. Hal ini berdasarkan firman Allah: Dan siapakah yang lebih dzalim dari pada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabbnya, kemudian ia berpaling dari padanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa." (As Sajadah 22).
Itulah sepuluh 'naqidhah' yang perlu diwaspadai oleh setiap muslim, agar ia tidak terjerumus untuk melakukan salah satu di antara kesepuluh sebab yang dapat mengeluarkannya dari Dinul Islam. Begitu sesorang meyakini bahwa undang-undang yang dibuat manusia lebih utama dan lebih baik dibandingkan syariat Islam, maka ia telah kafir.
Demikian juga jika ia menganggap bahwa ketentuan-ketentuan Islam sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan pada zaman mutakhir ini, atau bahkan beranggapan bahwa aturan Islam adalah penyebab kemunduran dan keterbelakangan ummat Islam. Seseorang juga tergolong kafir bila beranggapan bahwa Dinul Islam hanya menyangkut hubungan rituil antara hamba dan Rabbnya, tetapi tidak ada kaitannya dengan masalah-masalah duniawi.
Termasuk pula jika seseorang memandang bahwa pelaksanaan syariat Islam, misalnya hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pezina muhson (pezina yang sudah kawin) tidak sesuai dengan peradaban moderen. Begitu pula halnya dengan seseorang yang beranggapan bahwa seseorang boleh tidak berhukum dengan syariat Allah dalam hal muamalat (kemasyarakatan), hudud, serta dalam hukum-hukum lainnya. Ia telah jatuh kepada kekafiran, meskipun ia belum sampai pada keyakinan bahwa hukum yang dianutnya lebih utama dari hukum islam, karena boleh jadi ia telah menghalalkan apa yang diharamkan Allah, dengan dalih keterpaksaaan, seperti berzina (karena alasan mencari nafkah), minim khamar, riba, dan berhukum dengan hukum rekaan manusia.
Marilah kita berlindung kepada Allah dari hal-hal yang menyebabkan kemurkan-Nya dan dari adzab-Nya yang pedih. Salawat dan salam mudah-mudahan dilimpahkan kepada sebaik-baiknya makhluk-Nya, Muhammmad Rasulullah, juga kepada keluarga dan para sahabatnya.
Termasuk pula jika seseorang memandang bahwa pelaksanaan syariat Islam, misalnya hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pezina muhson (pezina yang sudah kawin) tidak sesuai dengan peradaban moderen. Begitu pula halnya dengan seseorang yang beranggapan bahwa seseorang boleh tidak berhukum dengan syariat Allah dalam hal muamalat (kemasyarakatan), hudud, serta dalam hukum-hukum lainnya. Ia telah jatuh kepada kekafiran, meskipun ia belum sampai pada keyakinan bahwa hukum yang dianutnya lebih utama dari hukum islam, karena boleh jadi ia telah menghalalkan apa yang diharamkan Allah, dengan dalih keterpaksaaan, seperti berzina (karena alasan mencari nafkah), minim khamar, riba, dan berhukum dengan hukum rekaan manusia.
Marilah kita berlindung kepada Allah dari hal-hal yang menyebabkan kemurkan-Nya dan dari adzab-Nya yang pedih. Salawat dan salam mudah-mudahan dilimpahkan kepada sebaik-baiknya makhluk-Nya, Muhammmad Rasulullah, juga kepada keluarga dan para sahabatnya.